-->
Anak SD, SMP belum punya eKTP bisa Daftar SIM baru

Anak SD, SMP belum punya eKTP bisa Daftar SIM baru

Masih SD SMP atau masih berumur dibawah 17 tahun Bisakah punya kartu seluler sendiri?. Peraturan yang dikeluarkan oleh kominfo yang mengatur tentang registrasi kartu sim card diwajibkan menggunakan nomor KTP atau nomor yang tertera di KTP elektrik.

Lalu Bagaimanakah jika yang bersangkutan belum memiliki KTP elektronik sementara dia ingin memiliki nomor pribadi. Jika yang bersangkutan belum memiliki KTP atau masih dibawah umur 17 tahun tidak menutup kesempatan untuk menikmati sarana telekomunikasi yang ada saat ini. Untuk melakukan registrasi kartu sim card atau kartu prabayar dapat menggunakan nomor NIK yang tertera dalam KK atau kartu keluarga karena setiap warga negara Indonesia akan otomatis mendapatkan nomor NIK yang tertera di kartu keluarga. Sehingga tidak perlu pusing untuk melakukan registrasi kartu sim card.  setiap bayi yang baru lahir akan otomatis mendapatkan nomor NIK jika telah melakukan update kartu keluarga Setelah terjadi penambahan anggota keluarga atau kelahiran anak baru dalam keluarga.

Peraturan yang dikeluarkan oleh kominfo ini adalah salah satu upaya untuk mensukseskan kepentingan nasional single Identity dimana setiap transaksi yang ada di Indonesia harus menggunakan e-ktp atau satu identitas.

Untuk melakukan registrasi Dapat mengirimkan SMS ke Nomor 4444 dengan format ULANG# NIK#KK untuk pelanggan lama dan NIK#KK untuk pelanggan baru.  Waktu registrasi ini berlaku mulai 31 Oktober 1017 Dan terakhir thapki 8 Februari 2018. Segera lakukan registrasi jika kartu Anda belum terdaftar. Atau akan di blokir oleh operator SIM card Anda.





Advertisement

Baca juga:

Buka Komentar
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar