-->
Registrasi kartu seluler  wajib pakai KTP dan KK

Registrasi kartu seluler wajib pakai KTP dan KK

Registrasi kartu prabayar diwajibkan menggunakan KTP dan KK. Peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo terbaru yang masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat adalah peraturan terkait penggunaan KTP dan KK sebagai syarat untuk meregistrasi kartu selular prabayar. Meski belum banyak yang mengetahui terkait peraturan baru yang dikeluarkan oleh kominfo ini pihak aplikasisme telah menerima pemberitahuan resmi dari Kominfo dalam bentuk sms.

Pemberitahuan resmi yang diterima dari kominfo ini berisi tentang pemberitahuan dan himbauan untuk meregistrasi ulang kartu seluler prabayar menggunakan KK dan KTP peraturan ini akan berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 februari 2018.

Berdasarkan isu yang berkembang di media sosial setiap satu nomor NIK hanya akan diperbolehkan memiliki 1 kartu prabayar.

Meski begitu ternyata di luar negeri telah berlaku peraturan semacam ini sejak lama bahkan di luar negeri hanya dibatasi satu nomor NIK hanya boleh memiliki satu nomor ponsel.

Hal ini sangat berdampak positif terhadap keamanan dan potensi menyalahgunakan nomor induk kependudukan. Nantinya kita akan bisa mengetahui siapa saja yang menggunakan nomor HP untuk melakukan kegiatan atau transaksi yang merugikan orang lain.

Meski begitu banyak orang yang masih meragukan akan peraturan yang di keluarkan oleh kominfo ini terkait penggunaan Nik sebagai syarat untuk registrasi kartu prabayar seluler karena banyak yang mengatakan bahwa peraturan ini telah dihembuskan jauh-jauh hari sebelum masa smartphone lahir Namun nyatanya hingga saat ini kita masih dapat melakukan registrasi kartu SIM baru dengan nomor identitas dan nama yang asal.

Advertisement

Baca juga:

Buka Komentar
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar